Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mayoritas ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba adalah suatu bentuk pemberian (al-athiyah) yang disampaikan seseorang kepada orang lain, bukan dengan tujuan untuk menggapai ridha Allah Swt., tetapi hanya sekadar untuk mendapatkan imbalan duniawi semata.
[su_note note_color=”#faf7f2″ text_color=”#0c0b0b” radius=”8″]Baca Juga: Pengertian Riba[/su_note]
Akan tetapi secara garis besarnya kami merangkum berapa pendapat para ulama yang menerangkan tentang riba. Riba nantinya dibagi menjadi beberapa jenis. Dari keseluruhan Janis-jenis riba tersebut dapat disimpulkan bahwa semuanya berstatus hukum haram. Sehingga sebagai umat muslim mestinya berhati-hati dalam menjalankan transaksi.
Jenis Jenis Riba
Dalam literatur fiqih, pada umumnya para fukaha membedakan riba dalam dua kategori. Pertama, riba nasî’ah, riba al-duyûn, dan atau riba al-jallî.
Riba Nasi’ah
Secara sederhana Wahbah al-Zuhaylî mendefinisikan riba al-nasî’ah sebagai berikut; Riba nasi’ah ialah mengakhirkan pembayaran utang dengan tambahan dari jumlah utang pokok dan ini lazim disebut riba Jahiliyyah.
Riba Fadhl
Dalam madzhab syafi’i riba Fadhl didefinisikan sebagai berikut: Akad yang ditetapkan pada sebuah transaksi pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya berdasarkan parameter yang ditetapkan syariat sewaktu akad tersebut dibuat atau karena adanya keterlambatan penyerahan salah satu atau kedua jenis barang yang dipertukarkan..
Mengenai benda-benda yang menjadi objek riba fadhl, para fukaha berbeda pendapat. Pendapat pertama, semisal dianut oleh Daud al-Zhahiri, Qatâdah, Thawus Ibn Kaisan, Ali Ibn Aqil al-Baghdadi, dan Utsman al-Buti, benda benda yang menjadi objek riba fadhl terbatas pada enam jenis benda yang disebut dalam hadis Nabi dalam sebuah hadits yang artinya:
“Dari ‘Ubâdah ibn al-Shâmit berkata, aku mendengar Rasulullah Saw. melarang menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kacang sya’ir dengan kacang sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali sama dan sebanding. Barangsiapa yang menambahkannya atau sengaja meminta tambahannya, maka ia sudah berbuat riba. Maka para sahabat pun segera mengembalikan (barang yang masuk kategori riba) yang semula telah diambilnya.” (H.r. Muslim).
Menurut jumhûr fukaha, riba itu terbagi dalam dua kategori, yakni riba nasi‘ah dan riba fadhl. Sementara menurut Mazhab Syafi’i, riba dibedakan menjadi tiga macam, yakni riba nasi’ah riba fadhl, dan riba yad. Jumhur fukaha, memasukkan riba yad ini ke dalam kategori riba nasi’ah.
[su_note note_color=”#faf7f2″ text_color=”#0c0b0b” radius=”8″]Baca Juga: Hukum Bitcoin dalam Islam[/su_note]
Hukum Riba
Riba tetap haram hukumnya, baik dalam kadar yang sedikit saja, maupun dalam kadar yang berlipat ganda. Sebab, meskipun ditetapkan dalam kadar yang sedikit saja, secara natural seiring bertambahnya waktu, riba yang sedikit lama-kelamaan pasti akan berubah menjadi berlipat ganda juga.
Jadi sebagaimana pernah kita bahas dalam artikel yang lainnya, bahwasanya riba hukumnya haram. Akan tetapi yang perlu kita dalami kembali ialah apa itu yang dimaksud dengan riba. Nah mengenai riba telah kami bahas pada kesempatan yang lain.
Akan tetapi selain dari beberapa pendapat diatas terdapat salah satu pendapat yang dikemukakan oleh Syafi’i Antonio merinci lagi riba menjadi beberapa macam bentuk yaitu:
Riba Utang Piutang (Riba Dayn)
Yang termasuk ke dalam kategori riba utang piutang ialah Riba Qord, yaitu suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang di isyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh
Selain riba Qord terdapat juga riba Riba jahiliyah. Riba jahiliyah yaitu uang dibayar lebih dari pokoknya karena karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan
Riba Jual Beli
Riba jual beli nantinya terbagi menjadi dua macam yaitu riba Fadhl dan Riba Nashi’ah sebagaimana dijelaskan pada keterangan di atas.
Demikian keterangan yang kami berikan mengenai beberapa jenis riba. Semoga bermanfaat dan maslahat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.