Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Di zaman serba modern seperti sekarang ini bukan hanya toko online saja yang ramai dan menjadi primadona berbisnis, alat pembayaran juga semakin berkembang salah satunya adalah bitcoin sebagai alat pembayaran. Namun bagaimana status hukum bitcoin atau mata uang digital dalam islam itu sendiri?
Apa Itu Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari beberapa mata uang digital yang pertama kali muncul pada tahun 2009 yang diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Bitcoin diciptakan oleh jaringan bitcoin sesuai dengan kebutuhan dan permintaan bitcoin, melalui sistematis berdasarkan perhitungan matematika secara pasti.
Bitcoin adalah jaringan pembayaran berdasarkan teknologi peer-to-peer dan open source. Setiap transaksi bitcoin disimpan dalam database jaringan bitcoin. Ketika terjadi transaksi dengan bitcoin, secara otomatis pembeli dan penjual akan terdata di dalam jaringan database bitcoin.
Bitcoin menawarkan cara pembayaran yang lebih mudah tanpa memerlukan rekening bank, kartu kredit atau perantara (rekening bersama). Bitcoin adalah uang tunai yang disimpan dalam komputer yang dapat digunakan untuk menggantikan uang tunai dalam transaksi jual beli online.
Berbeda dengan mata uang online lainnya yang berhubungan dengan bank dan menggunakan sistem payment seperti paypal. Bitcoin secara langsung didistribusikan antara pengguna tanpa diperlukan perantara.
Pendapat Ulama Tentang Bitcoin
Sebagaimana dilansir dari NU online terkait dengan mata uang virtual seperti bitcoin dan sejenisnya, bitcoin dikelompokkan sebagai “harta virtual” sehingga boleh dijadikan sebagai alat transaksi dan dapat dijadikan sebagai investasi. Dengan demikian maka berlaku wajib zakat dengannya.
واختلف المتأخرون فى الورقة المعروفة بالنوط فعند الشيخ سالم بن سمير والحبيب عبد الله بن سميط أنها من قبيل الديون نظرا إلى ما تضمنته الورقة المذكورة من النقود المتعامل بها وعند الشيخ محمد الأنبابى والحبيب عبد الله بن أبى بكر أنها كالفلوس المضروبة والتعامل بها صحيح عند الكل وتجب زكاة ما تضمنته الأوراق من النقود عند الأولين زكاة عين وتجب زكاة التجارة عند الآخرين فى أعيانها إذا قصد بها التجارة
“Ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum uang elektronik. Menurut Syekh Salim Samiir dan Habib Abdullah bin Smith, uang elektronik adalah serupa dengan duyun (hutang-piutang), dengan mencermati isi kandungannya berupa nuqud yang bisa digunakan untuk muamalah dan menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, ia serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. (Dengan demikian) wajib membayar zakat dengan harta yang tersimpan di dalam kartu tersebut-menurut ulama-ulama yang disebut pertama-dengan zakat ‘ain, dan wajib membayar zakat tijarah-menurut ulama yang disebut terakhir-sebab kondisinya ketika dipakai untuk perdagangan,”
Bitcoin Sebagai Alat Transaksi
Namun, karena saat ini bitcoin masih belum mendapatkan regulasi dari pemerintah sehingga kondisinya sebagai alat transaksi masuk kategori rawan dengan risiko tinggi dari segi keamanannya, maka diperlukan kearifan bagi orang yang berkecimpung dan bermuamalah dengannya.
Ketiadaan regulasi dari pemerintah tidak menghalangi sahnya bermuamalah dengannya selagi tidak ada catatan yang dilarang oleh syara’.
Apabila di kemudian hari ada indikasi bahwa bermuamalah dengan harta virtual semacam ini ditetapkan sebagai yang dilarang oleh imam atau pemerintah karena adanya pertimbangan faktor kejahatan atau mafsadah yang besar, maka kita wajib mematuhi perintah dari pemerintah.
يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه
Artinya, “Wajib hukumnya mematuhi perintah pemimpin di dalam segala hal yang menjadi wilayah kuasanya, seperti membayar zakat mal zhahir. Namun, untuk hal yang di luar kewenangan kekuasaan pemerintah, seperti melaksanakan hak-hak wajib atau sunnah, maka boleh ia melaksanakannya dan bebas untuk bertasharruf di dalam kepentingannya,”
Hukum Bitcoin Sebagai Alat Transaksi
Melihat beberapa keterangan di atas maka bitcoin diperbolehkan untuk digunakan sebagai alat transaksi atau bermuamalah. Namun hal yang perlu diperhatikan bagi para pengguna bitcoin ialah kehati-hatian atau kewaspadaan karena dikhawatirkan terjadi sesuatu yang merugikan bagi dirinya sendiri.
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah apabila oleh pemerintah ditetapkan adanya larangan menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi baik karena banyaknya keburukan atau kemadharatan yang ditimbulkan atau karena adanya lain hal, kita tetap diwajibkan untuk mematuhi larangan tersebut.
Sejauh tidak ada larangan dari syara’ dan pemerintah maka boleh untuk dijalankan. Sehingga para pengguna bitcoin tetap bisa melakukan transaksi atau bermuamalah sebagaimana mestinya.