Macam Macam Zina – Nyamankubro

Macam Macam Zina

2 min read

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mari simak bersama-sama apa dan bagaimana pembahasan mengenai zina. Tentunya kita sering kali mendengar kata-kata tentang zina, namun apa yang disebut dengan zina? Apa hukuman bagi pelaku zina dalam perspektif islam?

Pengertian Zina

Kata zina berasal dari bahasa arab, yaitu zanaa-yazni-zinaa-aan (زَنَى – يَزنِي – زِنَاءً)  yang berarti  اتَى المَرْاَةَ مِنْ غَيْرِ عَقْدٍ شَرْعِيٍّ اَوْ مِلْكٍ , artinya yaitu menyetubuhi wanita tanpa diketahui akad nikah menurut syara’ atau disebabkan wanitanya budak belian. Para ulama dalam memberikan definisi zina ini berbeda redaksinya, namun secara umum subtansinya hampir sama.

Pengertian Zina Menurut Imam Madzhab

Menurut Malikiyah sebagaimana dikutip oleh Abdul Audah, memberikan definisi zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh mukalaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan.

Menurut pendapat Syafi’iyah zina adalah memasukkan zakar ke dalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat.

Menurut Hanafiyah zina adalah nama bagi persetubuhan yang haram dalam qubul (kemaluan) seorang perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiar (tanpa paksaan) di dalam negeri yang adil yang dilakukan oleh orang-orang kepadanya berlaku hukum Islam, dan wanita tersebut bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalam miliknya.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa zina itu merupakan perbuatan yang sangat terlarang dan merupakan dosa yang amat besar, selain itu perbuatan itu juga akan memberikan peluang berbagai perbuatan yang memalukan lainnya yang akan menghancurkan landasan keluarga.

Sehingga akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan, serta menyebarkan berbagai macam penyakit baik jasmani maupun rohani, oleh karena Allah SWT. melalui Al-Qur’an menjelaskan kepada manusia tentang zina ini dalam Surat Al-Israa’ ayat 32;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰٓى ۖ  إِنَّهُ كَانَ فٰحِشَةُ وَسَٓاءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.dan suatu jalan yang buruk.”

Macam Macam Zina

Perbuatan zina dibagi menjadi dua macam, hal itu tergantung kepada keadaan pelakunya apakah ia belum berkeluarga (ghair muhshan) atau sudah berkeluarga (muhshan).

Zina Ghair Muhsan (Orang Yang Belum Berkeluarga).

Zina ghair muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki laki dan perempuan yang belum berkeluarga. Hukuman untuk pelaku zina ghair muhsan ini ada dua macam yaitu dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, hal ini didasarkan atas hadits riwayat Abdullah ibn Ash-Shamit bahwa rasulullah saw bersabda yang artinya:

“.Ambillah dariku diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (pezina).Jejaka dengan gadis, hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dengan janda, hukumannya dera seratus kali dan rajam.(HR. Muslim, Abu Dawud dan Timdzi).”

Zina Muhsan (Orang Yang Sudah Berkeluarga)

Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh lakik-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami/beristri)hukuman untuk pelaku zina muhsan ini ada dua macam, yaitu dirajam dan didera seratus kali.

Hukuman Pelaku Zina Ghairu Muhsan

Bagi pelaku zina ghairu muhsan, ia terkena dua hukuman sebanyak dua kali, yaitu sebagai berikut:

Hukuman Dera

Hukuman dera adalah hukuman had, yaitu hukuman yang telah ditentukan oleh syara’. Oleh karena itu, hakim tidak boleh mengurangi, menambah, menunda pelaksanaanya, atau digantikan dengan hukuman yang lainnya.

Selain ketentuan syara’ hukum dera merupakan hak Allah atau hak masyarakat, sehingga individu atau pemerintah tidak berhak memberikan pengampunan.

Hukuman Pengasingan.

Hukuman kedua bagi pelaku zina ghair muhsan adalah hukuman pengasingan selama satu tahun.Hukuman ini didasarkan pada hadits riwayat Abdullah ibn Ash-Shamit.Mengenai hukuman ini dilaksanakan bersamaan dengan hukuman dera, para ulama berbeda pendapat dengan hal ini.

Menurut imam Abu Hanifah dan kawan kawannya hukuman pengasingan tidak wajib dilakukan, akan tetapi para mereka membolehkan bagi imam untuk menggabungkan antara dera sertus kali dengan pengasingan apabila hal itu dipandang maslahat. Menurut mereka hukuman pengasingan itu bukan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir.

Hukuman Pelaku Zina Muhsan

Bagi pelaku zina muhsan atau zina yang dilakukan oleh pelaku yang sudah berkeluarga baginya ditimpakan dua hukuman yaitu dirajam dan didera sebanyak seratus kali.

Rajam

Adalah membunuh orang yang berzina dengan cara melempari dengan batu dan sejenis batu. hukuman rajam didasarkan pada hadis nabi baik qauliyah maupun fi’liah.Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan jalan di lemapari dengan batu atau sejenisnya.

Hukuman rajam merupakan hukuman yang telah diakui dan diterima oleh hamper seluruh fuqaha kecuali kelompok azariqah dari golongan khawarji. Mereka tidak menerima hadis jika tidak mencapai batas mutawatir, menurut mereka hukuman bagi orang muhsan dan ghair muhsan adalah dera.

Hukum Islam membedakan hukuman bagi muhsan dan ghnair muhsan, pezina muhsan harus dirajam, artinya hukum Islam menjadikan ihsan sebagai syarat rajam.

Jika tidak ada ihsan tidak ada rajam. Ihsan adalah syarat untuk merajam dan dalam waktu yang sama ihsan adalah kumpulan beberapa syarat yang dirangkum menjadi satu atau kumpulan dari beberapa hal yang sebabnya sama. Berarti setiap unsur dari kumpulan ini dianggap sebagai syarat atau ilat (sebab) wajibnya rajam.

Dera Seratus Kali

Sedangkan Dera adalah hukuman kedua bagi pezina muhsan. Ini sesuai dengan hadist dan Hukuman dera seratus kali berdasarkan surat An Nuur ayat 2.

الزَّانِيَةُ وَ الزَّانِى فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِأَةَ جَلْدَةٍ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera….”(QS.an-Nur ayat 2).

Doa Khitan

Fathur Rozi
1 min read

Cerita Anak Islam

Fathur Rozi
2 min read

Pengertian Fail

Fathur Rozi
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *