Pengertian Riba – Nyamankubro

Pengertian Riba

2 min read

Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh

Riba memang selalu menjadi polemik dalam kehidupan sehari-hari, baik riba yang berkaitan dengan jual beli, hutang-piutang, kredit dan lain sebagainya. Menyikapi permasalahan riba memang rumit dan membutuhkan kejelian terhadap perkara yang sedang dihadapi sebab perlu kehati-hatian karena berkaitan dengan masalah hukum.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan mengulas sedikit hal yang berkaitan dengan riba. Namun sebelum membahas mengenai dosa yang akan diganjarkan kepada pelaku riba, mari kita simak terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan riba.

Pengertian Riba

Riba secara bahasa bermakna “tambahan” atau الزبادة, maksudnya ialah tambahan nilai baik dari modal baik itu sedikit atau banyak. Melihat pengertian ini maka ruang lingkup pembahasannya ialah dalam hutang-piutang di perbankan.

Akan tetapi menurut Afzalurrahman, makna riba itu kelebihan atau penambahan. Dari segi ekonomi berarti surplus pendapatan yang diterima oleh pemberi pinjaman dari orang yang meminjam selain jumlah pinjaman pokok sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.

Ibnu hajar Al-astqolani mengatakan sebagaimana dikutip oleh Afzalurrahman, bahwa inti dari riba adalah kelebihan baik itu berupa barang ataupun uang. Sedangkan ulama timur tengah Yusuf Qardawi memberikan keterangan “setiap pinjaman yang disyaratkan sebelumnya keharusan memberikan tambahan termasuk riba.”

Dari beberapa pendapat yang mengemukakan pengertian riba tersebut maka dapat ditarik satu kesimpulan bahwa secara garis besarnya riba ialah kelebihan yang didapat baik dalam jual beli yang diberikan oleh peminjam atas modal yang dipinjam baik berupa barang atau uang yang telah disyaratkan sebelumnya karena adanya perpanjangan waktu.

Dalil Yang Mengharamkan Riba

Ayat-ayat al-Quran yang berisi larangan riba diturunkan secara berkala, hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menerima dan tidak kaget dengan adanya larangan tersebut karena praktek riba yang telah mengakar lama. Ayat pertama yaitu surat ar-Ruma: 39.

وَمَا اَتَيْتُمْ مِنْ رِّبَا لِيَرْبُوَ فِي اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَاللهِ وَمَا اَتَيْتُمْ مِّنْ زَكَاةِ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللهِ فَاُلَئِكَ هُمُ الْمُضْعَفُوْنَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya)”

Selain ayat Quran diatas terdapat juga ayat lain yaitu dari surat Ali Imran: 130

يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَا عَفَةً وَاتَّقُوا الله لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

[su_note note_color=”#faf7f2″ text_color=”#0c0b0b” radius=”8″]Baca Juga: Hukum Jual Beli Online Dropship[/su_note]

Dosa Bagi Pelaku Riba

Dalam al-Quran surat al-Baqarah Allah SWT menjelaskan bahwasanya orang yang memakan riba diibaratkan seperti orang yang kemasukan syaitan atau orang gila. Orang gila tidak dapat menggunakan akalnya. Begitu juga dengan orang yang meminjamkan uangnya dengan riba akan selalu memperbanyak uangnya tanpa peduli perasaan orang lain. Ia kehilangan akalnya.

عَنْ جَابِر: قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، هُمْ شَوَاءٌ

“Dari Jabir, Rasulullah saw. bersabda: Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, penulisnya dan saksinya dan mereka semuanya sama.”

كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس

“sebagai orang yang akan dibangkitkan dari kuburnya di akhirat kelak sebagai layaknya orang gila.”

Namun yang menjadi soal adalah, siapakah yang dimaksud dengan pelaku riba yang diancam kelak akan dibangkitkan seperti orang yang gila di sini?  Apakah termasuk orang yang memakan harta hasil riba, atau ada maksud lain?

نعم، وليس المقصود من الربا في هذه الآية الأكلُ، إلا أنّ الذين نـزلت فيهم هذه الآيات يوم نـزلت، كانت طُعمتهم ومأكلُهم من الربا، فذكرهم بصفتهم، معظّمًا بذلك عليهم أمرَ الرّبا، ومقبِّحًا إليهم الحال التي هم عليها في مطاعمهم، وفي قوله جل ثناؤه: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Jika ada yang bertanya kepada saya: Adakah (bagaimanakah) pandangan tuan tentang orang yang melakukan pekerjaan yang dilarang oleh Allah berupa praktik riba di dalam niaganya, akan tetapi ia tidak memakannya. Apakah ia termasuk juga yang diancam oleh Allah sebagaimana ayat ini dimaksudkan?Jawab: Iya.

Maksud dari riba pada ayat ini bukan hanya sebatas makan saja, melainkan konteks ayat ini diturunkan adalah adanya kaum yang sumber makanan pokok dan mata pencahariannya berasal dari riba.

[su_note note_color=”#faf7f2″ text_color=”#0c0b0b” radius=”8″]Baca Juga: Hukum Bitcoin Dalam Islam [/su_note]

Oleh karenanya, Allah sebutkan sifat-sifat mereka dengan penekanan pada perkara ribanya, dan mencela kondisi mereka terkait dengan sumber konsumsinya. Oleh karenanya, Allah berfirman dalam ayat lain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

(wahai orang-orang yang beriman, takutlah kalian kepada Allah dan tinggalkan hal yang berkaitan dari riba, jika kalian beriman. Maka, jika kalian tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dengan Allah dan Rasulnya (Q.S. Al-Baqarah: 278-279)

Doa Khitan

Fathur Rozi
1 min read

Cerita Anak Islam

Fathur Rozi
2 min read

Pengertian Fail

Fathur Rozi
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *