Zakat Penghasilan – Nyamankubro

Zakat Penghasilan

2 min read

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Seperti yang diketahui bahwa zakat merupakan kewajiban bagi kita semua, yang penghasilannya telah mencapai nisab atau batas minimum dari pendapatan wajib zakat. Ada beberapa jenis zakat salah satunya adalah zakat penghasilan atau biasa kita kenal dengan istilah zakat profesi.

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi itu sendiri adalah zakat yang dikeluarkan oleh beberapa profesi tertentu seperti dokter, notaris, pegawai negeri, pegawai swasta. Zakat ini dibebankan untuk orang-orang yang berpenghasilan selain dari peternakan, pertanian, pertambangan dan perdagangan, dan zakat penghasilan merupakan salah satu ijtihad ulama di zaman modern ini.

Baca Juga artikel terkait:

Zakat Pertanian

Zakat Maal

Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Dasar hukum mengenai zakat penghasilan ini dapat dijumpai pada beberapa surat dan hadist berikut :

  1. Surat Al-Baqarah ayat 267 : “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.”
  2. Surat Az-Zariyat ayat 19 : “Dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.”
  3. Surat Al-Hadid ayat 7 : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (dijalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menginfakkan hartanya dijalan Allah memperoleh pahala yang besar.”
  4. Tabrani : Rasulullah bersabda : “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.”
  5. Al-Bazzar dan Baihaqi : “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu.”

Apabila dari pekerjaan seseorang tersebut tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya maka orang tersebut lebih pantas menjadi penerima zakat atau mustahiq. Apabila hasilnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit maka orang tersebut belum dibebani dengan kewajiban berzakat.

Kebutuhan hidup tersebut mencakup kebutuhan pokok seperti pangan, papan dan sandang serta pendidikan, kesehatan dan biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan pekerjaan atau profesinya tersebut.

Seperti beberapa jenis zakat lainnya, zakat profesi atau zakat penghasilan, golongan mustahiq atau penerima zakat ini juga ada ketentuan seperti yang telah dijelaskan di Al Quran Surat At-Taubah ayat 60 “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf (yang dilunakkan hatinya), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui , Maha Bijaksana.”

Ketentuan Zakat Penghasilan

Ketentuan zakat penghasilan ini dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan analogi terhadap syabbah atau kemiripan karakteristik harta zakat yang telah ada. Oleh karena itu seseorang yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat memiliki kewajiban untuk menunaikan zakatnya. Ketentuan dari zakat penghasilan yaitu :

  1. Perolehan harta penghasilan mirip dengan hasil pertanian sehingga harta ini dapat dibandingkan pada zakat pertanian berdasarkan dengan nisab yaitu 653kg gabah kering giling atau setara dengan 522kg beras yang waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen.
  2. Penghasilan berupa uang dapat dibandingkan dengan zakat harta simpanan atau kekayaan berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan yaitu sebesar 2,5%.

Baca Juga Artikel Terkait :

Zakat Hewan Ternak

Zakat Perdagangan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Untuk cara menghitung zakat penghasilan menurut Yusuf Qardhawi adalah sebagai berikut :

  1. Zakat dihitung 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung yang telah diterima. Cara perhitungan zakat ini lebih tepat ditujukkan untuk mereka yang tidak mempunyai atau sedikit tanggung Sebagai contoh yaitu, Ridho adalah laki-laki yang masih lajang yang memiliki penghasilan sebesar 6.000.000 tiap bulannya, maka ia wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% x 6.000.000 = 150.000 perbulannya atau sebesar 1.800.000 pertahunnya.
  2. Zakat dihitung 2,5% dari penghasilan yang telah dipotong dengan kebutuhan pokok. Cara perhitungan zakat ini lebih tepat ditujukkan untuk mereka yang sudah memiliki tanggungan. Sebagai contoh yaitu, Ridwan telah berkeluarga, ia dan istrinya sudah mempunyai anak. Ridwan sendiri memiliki penghasilan sebesar 6.000.000 tiap bulannya dan penghasilan tersebut dikeluarkan untuk kebutuhan pokok sebesar 3.000.000 tiap bulannya, maka ia wajib membayarkan zakat sebesar 2.5% x (6.000.000 – 3.000.000) = 75.000 perbulannya atau sebesar 900.000 pertahunnya. Dengan catatan penghasilannya tersebut telah memenuhi nisab.

Semoga setelah membaca artikel mengenai zakat penghasilan atau profesi ini dapat bermanfaat dan menambah ilmu untuk teman-teman sekalian.

 

(Ditulis Oleh : Utami Dini Puspita)

Zakat Akhir Tahun

Fathur Rozi
2 min read

Macam Macam Zakat

Fathur Rozi
2 min read

Zakat Maal

Fathur Rozi
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *