Zakat Hewan Ternak – Nyamankubro

Zakat Hewan Ternak

2 min read

Assalamualaikum wr. wb sobat, Gimana nih kabarnya ??? semoga dalam lindungan Allah SWT .. Aamiiin.

Oke dikesempatan ini saya mau menjelaskan tentang Zakat Hewan ternak.

Allah SWT berfirman dalam (QS. 16: 66) yang artinya: “Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya”.

Nah disini ada tiga macam hewan ternak yang wajib dizakatkan nih, yakni ada unta, sapi dan kerbau serta domba dan kambing. Syarat hewan ternak yang dimiliki sama pemiliknya minimal satu tahun (sampai haul) qamariyah penuh.

Dari Aisyah ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulallah SAW bersabda: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (HR at-Tirmidzi).

Nah Ternak yang digembalkan di tempat yang bebas tanpa upah yaitu digembalakan di pangonan maka wajib zakat, akan tetapi jika diberi makan di kandang dan tidak digembalakan maka tidak wajib zakat sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Rasulallah SAW bersabda: ”kambing yang di gembala (diladang bebas) dizakatkan (HR Bukhari)

Rasulullah SAW bersabda: ”Unta yang di gembala (di tempat bebas, tanpa upah) setiap 40 unta zakatnya satu ekor bintu labun” (HR Shahih Abu Dawud, an-Nasai’).

Oh iya sobat Nishab unta itu 5 ekor, maka barangsiapa memiliki 4 ekor unta, ia belum wajib zakat.

Berikut ada ketentuan rinci zakat pada unta , sapi dan kerbau, kambing dan Domba serta Unggas:

Ketentuan Zakat Unta

  • 5-9 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
  • 10-14 ekor, zakatnya 2 ekor kambing, dan seterusnya, setiap bertambah 5 ekor unta
  • bertambah pula 1 ekor kambing yang harus dikeluarkan.
  • 25-35 ekor, zakatnya 1 ekor unta bintu makhad, yaitu anak unta betina umur 1-2
  • 36-45 ekor, zakatnya 1 ekor unta bintu labun, yaitu anak unta betina umur 2-3 tahun.
  • 46-60 ekor, zakatnya 1 ekor unta hiqqoh, yaitu anak unta betina umur 3-4 tahun.
  • 61-75 ekor, zakatnya 1 ekor unta jadz’ah, yaitu anak unta betina umur 4-5 tahun.
  • 76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu labun.
  • 91-120 ekor, zakatnya 2 ekor unta hiqqoh.
  • Selanjutnya Jika jumlahnya lebih, maka setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta bintu
  • labun dan setiap 50 ekor, 1 ekor unta hiqqoh.

Nishab Sapi Atau Kerbau

  • 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi jantan atau betina umur 1-2 tahun. Tidak ada tambahan lain hingga banyaknya mencapai 60 ekor.
  • 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor sapi jantan umur 1-2 tahun.
  • 70-79 ekor, zakatnya 2 ekor sapi, 1 ekor betina berumur 2 tahun dan satu ekor jantan berumur 1 tahun.
  • 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2-3 tahun
  • Selanjutnya setiap bertambah 30 ekor sapi, zakatnya 1 ekor sapi jantan berumur 1
  • tahun lebih dan setiap bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor sapi betina
  • berumur 2 tahun lebih.

Nishab Kambing atau Domba

  • 40-120 ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing
  • 121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing
  • 200-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina.
  • Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap 100, dikeluarkan 1 ekor kambing betina.
  1. Mencukupi haul ( 1 tahun kepemilikan secara sempurna).
  2. Binatang ternak digembalakan. Ulama’ berbeda pendapat lamanya waktu penggembalaan. Menurut Abu Hanifah dan Ahmad, binatang yang digembala dalam sebagian tahun, terhadapnya wajib zakat. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, binatang yang wajib zakat adalah binatang yang digembala sepanjang tahun.
  3. Binatang ternak tidak dipakai untuk bekerja.

Kemudian binatang seperti ayam, bebek, ikan yang sifatnya dapat berkembang dan diternakkan menjadi banyak. Mengenai hal ini agak berbeda yaitu nishab yang digunakan bukan pada jumlahnya, namun dihitung berdasarkan skala usaha atau hasil yang diperoleh, dan nishabnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas.

Syarat dan Ketentuan Zakat Peternakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan bahwa, Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.

Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak.

 

(Ditulis Oleh : Dina Fajar Sulistiyani)

Zakat Akhir Tahun

Fathur Rozi
2 min read

Macam Macam Zakat

Fathur Rozi
2 min read

Zakat Maal

Fathur Rozi
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *