Zakat Akhir Tahun – Nyamankubro

Zakat Akhir Tahun

2 min read

Sangat banyak cara untuk membelanjakan harta kita di jalan Allah Ta’ala. Salah satu di antaranya adalah dengan melakukan zakat akhir tahun. Zakat ini, pada awalnya dilakukan berdasarkan kalender hijriah karena orang-orang pada saat itu terbiasa mengikuti kalender hijriah dari pada kalender masehi.

Secara spesifik, apabila muzakki (pemberi zakat) memiliki harta pada bulan Syawal, kemudian harta tersebut bertahan selama satu haul (1 tahun atau sampai bulan Syawal tahun depan), maka orang tersebut dapat melakukan zakat akhir tahun.

Itu tadi adalah bagaimana orang-orang terdahulu melakukan zakat akhir tahun dengan menggunakan kalender hijriyah. Di zaman sekarang ini, dimana hampir semua orang terbiasa mengikuti kalender masehi yang mana 1 tahunnya adalah 365 hari, maka beberapa para ulama mengeluarkan pendapat : tidak masalah bagi seorang Muslim untuk melakukan zakat akhir tahun berdasarkan kalender hijriah.

Jadi sederhananya, apabila muzakki memiliki harta yang telah berlalu 1 haul (misal harta tersebut ada sejak bulan April, maka orang tersebut bisa melakukan zakat akhir tahun pada bulan April selanjutnya.), maka muzakki tersebut dapat melakukan zakat akhir tahun pada haul selanjutnya.

Di atas merupakan pembahasan singkat mengenai kapan waktu yang tepat untuk melakukan zakat akhir tahun, untuk barang yang dapat di-zakatkan sendiri beragam seperti : hasil usaha, emas, perak, hewan ternak, dan sebagainya. Itu adalah barang-barang yang umumnya dizakatkan pada saat itu. Di zaman modern ini, kita juga bisa melakukan zakat akhir tahun pada harta-harta yang hanya ada pada zaman ini seperti investasi digital (maupun non-digital), saham, tabungan (termasuk lewat uang virtual), dan sebagainya yang bermanfaat bagi orang banyak.

Selain itu, beberapa hal di atas, tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh para muzakkir sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Baligh dan berakal
  3. Merdeka (bukan budak)
  4. Harta yang dizakatkan adalah milik sendiri
  5. Harta telah mencapai nishab.

Manfaat dari melakukan zakat sendiri yaitu membersihkan dan mensucikan diri. Hal itu sesuai dengan Quran Surat Al-Maidah sebagai berikut:

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-maidah 103).

Mungkin beberapa dari kawan-kawan berpikir bagaimana cara menghitung harta atau benda yang akan dizakatkan. Pada dasarnya sangat ringan, lebih tepatnya harta atau benda yang akan dizakatkan hanya sebesar 2,5% dari harta atau jumlah benda yang dimiliki. Untuk menghitungnya, berikut adalah caranya.

Zakat Maal/Harta Kekayaan

Cara menghitungnya sederhana, anda hanya perlu mengalikan 2,5% dengan seluruh harta kekayaan yang telah tersimpan selama 1 tahun. Begini lebih tepatnya:

2,5% X harta yang telah tersimpan selama 1 tahun. Sebagai contoh, Arman memiliki kedua yang dikontrakkan selama 1 tahun senilai Rp 700 juta dan lapak yang disewakan senilai Rp 100 juta. Jadi total harta yang telah tersimpan selama 1 tahun yaitu Rp 800 juta. Jadi, harta yang bisa dizakatkan oleh Arman yaitu Rp 2 juta (2,5% X Rp 800 juta = Rp 20 juta).

Emas

Emas memiliki nisab sebesar 20 Dinar (Rp 85 ribu) yang mana 1 dinar-nya sama dengan 4,25 gram emas. Sehingga dengan begitu, 20 dinar setara dengan 85 gram emas murni. Dari sana, maka kita bisa mengambil nisab sebesar 2,5% dari total keseluruhan. Contoh: Bidi memiliki emas seberat 87 gram yang telah disimpan selama 1 haul (1 tahun). Dikarenakan emas tersebut telah mencapai haulnya, maka Budi wajib menzakatkan 2,5% X 87 gram = 2,175 gram emas atau sejumlah uang yang memiliki nilai yang sama.

Binatang Ternak

Selain harta, bagi muzakki yang memiliki binatang ternak yang telah melebihi haul pun bisa melakukan zakat akhir tahun. Untuk nisabnya sendiri kurang lebih sebagai berikut:

  • Sapi = 30 ekor
  • Unta = 5 ekor
  • Kambing = 40 ekor.

Penutup

Sekian dari artikel kali ini. Semoga bagi kawan-kawan yang ingin melakukan zakat akhir tahun terbantu dengan adanya artikel ini. Akhir kata, cukup sekian dan wassalamualaikum wr. wb.

 

(Ditulis Oleh : Azizan Nurhakim)

Macam Macam Zakat

Fathur Rozi
2 min read

Zakat Maal

Fathur Rozi
1 min read

Zakat Hewan Ternak

Fathur Rozi
2 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.