Assalamualaikum warahmatullahi wabaraktuh
Selain memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang istri, ia juga memiliki beberapa hak atau tuntutan yang harus dipenuhi oleh sang suami. Haknya istri menjadi kewajiban bagi suami untuk dipenuhi.
Dalam suatu pernikahan ada hak-hak yang harus diterima oleh seorang istri, disamping kewajibannya yang harus ia penuhi. Hak-hak tersebut bisa bersifat non materi seperti halnya diperlakukan dengan baik, ada pula yang bersifat materi seperti mahar dan juga nafkah.24 Adapun yang menjadi hak-hak dari seorang istri antara lain sebagai berikut :
Hak Hak istri Dalam Islam
Mahar
Mahar sebenarnya sudah ada sejak zaman jahiliyah, akan tetapi mahar pada saat itu bukan diperuntukkan bagi perempuan yang tidak lain adalah calon istri, melainkan untuk ayah atau kerabat dekat laki-laki dari pihak istri.
Pengertian dari mahar (mas kawin) itu sendiri adalah harta yang diberikan kepada perempuan oleh laki-laki dikala menikah. Mas kawin itu sendiri biasa disebut sebagai sedekah, nihlah dan, faridhah.
Salah satu keistimewaan dari agama Islam adalah memperhatikan dan menghargai kedudukan dari seorang perempuan, yaitu dengan memberinya hak untuk memegang suatu urusan dan juga memiliki sesuatu.
Pada zaman Jahiliyah, seorang perempuan kehilangan hak-haknya sehingga walinya dengan semena-mena dapat mempergunakan hartanya dan tidak memberikan kesempatan pada seorang perempuan untuk mengurus dan menggunakan hartanya
[su_note note_color=”#faf7f2″ text_color=”#0c0b0b” radius=”8″]Baca Juga: Kewajiban Istri[/su_note]
Nafkah
Nafkah berarti belanja kebutuhan pokok, maksudnya kebutuhan pokok yang diperlukan oleh orang-orang yang membutuhkannya. Masalah Nafkah merupakan kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi. Nafkah itu terdiri dari nafkah fisik seperti sandang, pangan, dan papan. Nafkah non fisik itu seperti perlindungan, kasih sayang dan lain sebagainya.
Seorang suami bertanggung jawab untuk menafkahi istrinya, dan itu hukumnya wajib. Secara harfiah, nafkah adalah pengeluaran yang dilakukan seseorang untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya dan pengeluaran ini harus digunakan untuk keperluan yang baik.
Menurut maz’hab Syafi’i dalam menetapkan jumlah nafkah tidak diukur dengan jumlah kebuthan, tetapi disesuaikan dengan kemampua seorang suami.
Mendapat Keadilan Dalam Poligami
Dalam hal keadilan dalam poligami atau memiliki istri lebih dari satu itu bukanlah hal yang baru dalam masyarakat Islam. Seseorang yang mengambil syariat poligami haruslah menjalankan syariatnya untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Jika seorang suami yang berani untuk berpoligami namun enggan untuk berlaku adil pada istri-istrinya maka mereka telah melanggar hukum Allah.
Adil yang dimaksudkan adalah seperti adil dalam membagi tempat, waktu bersama mereka, kenyamanan, dan juga adil dalam memberikan nafkah. Kebanyakan orang cenderung memahami keadilan dalam arti kuantitatif yang bisa di ukur dengan angka-angka.
Keadilan kuantitatif ini bersifat rentan karena sifatnya mudah berubah. Keadilan kuantitatif tersebut tampak dalam aturan-aturan fiqh mengenai poligami, misalnya tentang pembagian jatah rezeki secara merata di antara isteri-isteri yang dikawini, pembagian jatah hari (giliran), dan sebagainya.
[su_note note_color=”#faf7f2″ text_color=”#0c0b0b” radius=”8″]Baca Juga: Kewajiban Suami[/su_note]
Diperlakukan Dengan Baik
Seorang suami wajib untuk menjaga istrinya dari segala hal yang menghilangkan kehormatannya atau mengotori kehormatannya karena dicela dan dihina, dan seorang suami yang mulia adalah seorang suami yang tidak akan memaki istrinya.
Kenapa seorang istri harus diperlakukan dengan baik, alasannya adalah karena sepanjang hari seorang istri telah bekerja hanya demi memenuhi kewajiban sebagai seorang istri.
Sepanjang hari seorang istri melakukan pekerjaan rumah tangga yang tentya itu merupakan pekerjaan yang cukup melelahkan, seperti mencuci baju, piring, masak makanan untuk suaminya dari bekerja dengan harapan akan mendengar kata-kata yang indah dari mulut suaminya.
Mendapatkan Hak Waris
Secara garis besar definisi warisan yaitu perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup dengan memenuhi syarat dan rukun dalam mewarisi. Terdapat tiga syarat warisan yang telah disepakati oleh para ulama, tiga syarat tersebut adalah:
- Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara haqiqy, hukmy (misalnya dianggap telah meninggal) maupun secara taqdiri.
- Adanya ahli waris yang hidup secara haqiqy pada waktu pewaris meninggal dunia.
- Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing.