√ Hukum Taklifi : Pengertian, Macam Macam Hukum Taklifi [Lengkap]

Hukum Taklifi

2 min read

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Agama memberikan banyak sekali aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh umatnya. Baik itu peraturan yang berupa perintah ataupun larangan. Setiap perintah dan larangan yang telah menjadi aturan agama nantinya menjadi hukum yang wajib bagi umat agama tersebut.

Membahas suatu hukum dalam Islam memang bukan perkara mudah dan gampang. Bila hanya halal dan haram saja barangkali kita bisa membedakan. Akan tetapi mengenai hukum sendiri sebenarnya apa sih yang disebut dengan hukum?

Hukum yang dimaksud disini bukanlah hukum perdata atau perdana yang terjadi karena adanya pihak yang melapor dan pihak terlapor. Hukum yang dibahas pada pembahasan ini adalah hukum agama atau hukum syariat yang dibebankan atas pemeluk agama.

Baca Juga : Bab Bab Tentang Umrah

Di dalam membahas tentang hukum ada yang namanya hukum taklifi, apa yang dimaksud dengan hukum taklifi? Apa saja macam-macamnya? Nah pada artikel kali ini perkenankanlah kami untuk membahas artikel yang berkaitan dengan hukum taklifi;

Pengertian Hukum Taklifi

Sering kita mendengar kata-kata hukum taklifi, selama ini kita menganggap bahwa hukum taklifi adalah hukum yang berlaku untuk umat Islam, seperti melaksanakan shalat, puasa, membayar zakat dan melaksanakan haji bagi yang mampu. Tetapi secara terperinci pengertian hukum taklifi bukan demikian.

Hukum yang Allah bebankan kepada umat-Nya terdapat dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum taklifi ialah Khitab Allah yang berisikan pembebanan atau penyematan status hukum pada sebuah perbuatan manusia.

Sedangkan yang dimaksud dengan hukum wadh’i ialah lebih berupa informasi yang diberikan oleh Allah SWT. kepada umat manusia tentang aturan syarat, sebab ataupun

pencegah dari keterlaksanaan sebuah hukum taklifi.

Jadi hukum taklifi adalah hukum yang dibebankan atas manusia dari setiap hal atau perkara yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri. 

Macam Macam Hukum Taklifi

Seperti telah disebutkan pada paragraph diatas, maka hukum taklifi tersebut terbagi menjadi beberapa macam. Imam Al-Haramain membagi hukum taklifi menjadi tujuh macam.

  1. Wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan maka akan mendapat pahala dari Allah, namun bila meninggalkannya maka akan mendapat dosa (siksa). Hukum wajib ini diberlakukan bila terdapat perintah syra’i secara muthlak, misalnya perintah shalat lima waktu.
  2. Sunnah, ialah perbuatan yang bila dikerjakan maka akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa atau siksa. Hukum sunnah ini muncul dari perintah yang sifatnya tidak mutlak, maksudnya hukum yang lahir dari anjuran nabi atau perbuatan yang dilakukan oleh nabi tetapi tidak menjadi kewajiban. Misalnya adalah dalam pelaksanaan shalat tarawih.
  3. Mubah, hukum mubah ialah status untuk perbuatan yang bila dilakukan atau tidak dilakukan, tidak berkaitan dengan pahala dan dosa. Hukum mubah ini muncul diantaranya dari pernyataan syariah yang mengisyaratkan kebebasan bagi manusia. Contohnya adalah sebagaimana dalam surat al-Baqarah  ayat 57 yang Artinya : “Makanlah kalian semua dari hal-hal yang baik yang telah kami berikan rizki pada kalian.”
  4. Mahdzur atau haram (terlarang), adalah perbuatan yang bila dilakukan akan mendapat dosa, akan tetapi bila ditinggalkan maka akan mendapat pahala. Status hukum haram ini muncul dari larangan yang sifatnya mutlak.
  5. Makruh, yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, namun bila dilakukan tidak akan mendapat dosa atau siksa. Status hukum makruh ini berasal dari larangan yang sifatnya tidak mutlak. Contohnya misalnya larangan dari tentang mengerjakan shalat yang dilakukan dikawasan yang biasa dilalui oleh unta.

Baca Juga : Bab Bab Tentang Ikhtiar

Larangan tersebut bukan melarang shalatnya tetapi melarang melakukan shalat ditempat yang biasa dilalui oleh unta karena khawatir terinjak oleh unta, bukan larangan untuk mengerjakan shalat.

  1.  Shahih, ialah hukum dalam bermuamalah. Dalam tingkah muamalah adalah kondisi ketika manfaat sebuah akad diberlangsungkan. Misalnya adalah akad jual beli sah, berarti si pembeli mendapat manfaat pengalihan kepemilikan barang, sedangkan si penjual mendapat manfaat dari pembayaran barang.
  2. Batal, hukum batal adalah kondisi yang berlawanan dari hukum shahih.

Itulah pengertian dan macam-macam hukum taklifi yang dapat kami sampaikan. Atas kekurangan dan segala kesalahan yang ada kami mohon maaf. Wabillahi taufik wal hidayah wa ridha inayah wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh.

Doa Khitan

Fathur Rozi
1 min read

Cerita Anak Islam

Fathur Rozi
2 min read

Pengertian Fail

Fathur Rozi
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *