Bacaan Sujud Tilawah – Nyamankubro

Bacaan Sujud Tilawah

2 min read

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut disebut dengan ayat sajdah. Di dalam Al-Qur’an ayat-ayat sajdah ini biasanya bisa diketahui dengan adanya tanda tertentu seperti tulisan kata as-sajdah dengan tulisan Arab di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya.

Ada juga yang dengan menggunakan gambar seperti kubah kecil di akhir ayat. Ketika ayat sajdah ini dibaca, orang yang membaca atau yang mendengarnya disunnahkan untuk bersujud satu kali baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat.

Diperintahkannya melakukan sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat sajdah ini didasarkan pada beberapa hadits, yaitu: Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ، وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ

Artinya: “Adalah nabi membacakan Al-Qur’an kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.”

Tata Cara Sujud Tilawah

Sujud Tilawah Dalam Kondisi di Luar Sholat

Ketika dengan kondisi di luar shalat, seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah dan ia berkehendak untuk melakukan sujud tilawah maka yang mesti ia lakukan adalah memastikan dirinya tidak dalam keadaan berhadats dan tidak bernajis bila sedang ada hadats (kecil) maka bisa berwudhu dan mensucikan najis yang ada.

Setelah itu menghadapkan ke arah kiblat untuk kemudian melakukan takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan. Setelah berhenti sejenak lalu bertakbir lagi untuk turun bersujud tanpa mengangkat kedua tangan. Setelah sujud satu kali lalu bangun untuk kemudian duduk sejenak tanpa membaca tahiyat dan mengakhirinya dengan membaca salam.

Dalam melakukan sujud tilawah apakah harus berdiri sebelum melakukan sujud tilawah? Para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat dalam hal ini. Syekh Abu Muhammad, Qadli Husain dan lainnya lebih menyukai sujud tilawah dilakukan dengan cara dimulai dari berdiri dan berniat lebih dahulu.

Namun berbeda halnya dengan pendapat Imam Haramain yang mengatakan, “Saya tidak melihat untuk masalah ini adanya penuturan dan dasar.”

Nah apa yang menjadi pendapat Imam Haromain ini dipandang oleh Imam Nawawi sebagai pendapat yang lebih benar dan oleh karenanya yang dipilih adalah tidak berdiri sebelum melakukan sujud tilawah.

Sujud Tilawah Dalam Keadaan Sholat

Adapun melakukan sujud tilawah dalam keadaan sedang shalat, maka dilakukan dengan cara setelah dibacanya ayat sajdah maka bertakbir tanpa mengangkat tangan untuk kemudian turun bersujud satu kali. Setelah itu bangun dari sujud untuk berdiri lagi dan melanjutkan shalatnya.

Apabila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di tengah surat maka ia kembali melanjutkan bacaan suratnya hingga selesai dan ruku’. Namun bila ayat sajdah yang dibaca berada di akhir surat maka setelah bangun dari sujud tilawah ia sejenak berdiri atau membaca sedikit ayat lalu diteruskan dengan ruku’ dan seterusnya.

Akan tetapi terdapat pendapat dari Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji, beliau memberikan peringatan bahwa takbiratul ihram dan membaca salam termasuk syarat sujud tilawah.

Syarat Sujud Tilawah

Syarat yang lainnya ialah sebagaimana syarat shalat pada umumnya seperti menghadap kiblat, suci dari hadas dan najis, baik tempat, pakaian maupun orang yang melakukannya dan sebagainya.

Adapun bacaan yang sunah dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn adalah:

Bacaan Sujud Tilawah Arab

بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ

Bacaan Sujud Tilawah Latin

“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”

Juga disunahkan membaca do’a:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ

Tidak hanya doa di atas saja, bila tidak hafal dengan doa diatas, maka membaca doa sebagaimana doa dalam shalat biasa juga diperbolehkan.

Demikian pembahasan ini kami sampaikan, pembahasan ini kami ambil dengan menggunakan nuonline.or.id sebagai sumber referensinya. Apabila terdapat kesalahan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Doa Khitan

Fathur Rozi
1 min read

Cerita Anak Islam

Fathur Rozi
2 min read

Pengertian Fail

Fathur Rozi
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *