Syariah – Nyamankubro

Syariah

2 min read

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebagai umat muslim tentu tidak asing lagi dengan kata-kata syariah, lantas apa sih yang dinamakan dengan syariah tersebut? Neh pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai pengertian syariah.

Pengertian Syariah

Pengertian syariah menurut Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm sebagaimana dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam ialah disebutkan bahwa:

وأما الشريعة فهي أن يأتي نص قرآن أو سنة أو نص فعل منه عليه السلام أو إقرار منه عليه السلام أو إجماع

Artinya: “Syariah adalah jika terdapat teks yang jelas (tidak multitafsir) dari Al-Quran, teks sunah (hadis), teks yang didapat dari perbuatan Nabi saw, teks yang didapat dari taqrir Nabi saw, dan ijma’ para sahabat,” (Ibnu Hazm, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam).

Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai syariah adalah segala tuntunan atau perintah yang diberikan oleh Allah SWT. kepada manusia, baik dalam hal akidah, amaliah, (perbuatan fisik), atau pun akhlak.

Sumber dari tuntunan atau perintah tersebut bisa berasal dari teks yang terdapat dalam Al-Quran, hadis Nabi saw, dan ijma’ para sahabat. Hadits Nabi saw sendiri terbagi atas tiga. Ada yang berupa ucapan, ada yang berupa contoh perbuatan yang dilakukan oleh Nabi saw;

Ada pula yang berupa taqrir, yaitu keadaan ketika terdapat sebuah perkataan atau perbuatan yang dilakukan di hadapan Nabi saw, namun Nabi mendiamkannya. Diamnya Rasulullah merupakan bentuk dari persetujuan karena pada prinsipnya sangat mustahil Nabi saw mendiamkan kemaksiatan yang terjadi  di hadapannya.

 

Baca Juga: Penjelasan Tentang Ikhlas

 

Teks-teks ini tidaklah semuanya, akan tetapi hanya berlaku pada yang bersifat nash, artinya teks yang pemahamannya jelas dan tidak multitafsir atau mengundang kontroversi.

Pengertian Fiqih

Namun berbeda dengan fiqih. Adapun Pengertian fiqih sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abul Hasan Al-Amidi dalam Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam:

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

Artinya: “(Fikih adalah) pengetahuan tentang hukum-hukum syariah amaliah yang didapat dari dalil-dalilnya yang terperinci.” (Lihat Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam).

Dari penjelasan ini dapat kita pahami bersama bahwa fiqih berlaku pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan amaliah atau perbuatan manusia, yang pemahaman hukumnya didapatkan dari sumber hukum melalui serangkaian proses ijtihad atau kesepakatan ulama.

Karena merupakan hasil dari proses ijtihad, maka tidak mengherankan bila terdapat perbedaan pendapat antara satu pemikiran dan pemikiran lainnya. Dari keterangan tentang pengertian syariah dan fiqih di atas, ada beberapa hal yang bisa kita pahami bahwa:

Pertama, objek dalam kajian syariah sifatnya lebih umum karena mencakup akidah, perbuatan, dan akhlak manusia. Sedangkan dalam pembahasan fiqih hanya berlaku pada amaliah perbuatan manusia, tidak membahas persoalan akidah dan akhlak.

Kedua, sifat “keniscayaan” hanya berlaku untuk syariah karena hakikat syariah ialah diterima begitu saja sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah. Sedangkan sifatnya fiqih tidak memiliki keniscayaan semacam itu karena merupakan produk dari ijtihad masing-masing mujtahid.

Perbedaan pendapat dalam memutuskan sebuah hukum fiqih akan selalu ada, dan Rasulullah  saw. tidak mempermasalahkan hal tersebut karena beliau menganggap keduanya sebagai sesuatu yang bisa membuahkan pahala. Sebagaimana dalam hadis yang dikutip oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihul Bukhari:

إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Artinya, “Apabila seorang hakim menghukumi, kemudian ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Apabila dia menghukumi, kemudian berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala.”

Dengan demikian sangat jelas bahwa sifat atau sikap fanatik terhadap sebuah pendapat fiqih adalah sikap yang keliru.

Ketiga, syariah bersifat menyeluruh. Artinya yaitu syariah berlaku bagi manusia secara keseluruhan, dimanapun dan kapanpun. Adapun fiqih tidak demikian, kita mengambil contoh yang sederhana  untuk syariah dan fiqih.

Contoh Syariah dan Fiqih

Contohnya, kewajiban shalat itu merupakan syariah, siapapun, di manapun, dan kapanpun, seseorang wajib melaksanakan shalat. Tetapi untuk membahas bagaimana baju yang dipakai saat shalat, apa saja bacaannya, dan lain-lain, hal itu merupakan pembahasan fiqih yang tentu saja ada berbagai macam beda pendapat di dalamnya.

Nah itulah sedikit penjelasan mengenai pengertian syariah yang dapat kami sampaikan. Atas segala kekurangan dan ketidakjelasan dalam memberikan keterangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

 

 

Doa Khitan

Fathur Rozi
1 min read

Cerita Anak Islam

Fathur Rozi
2 min read

Pengertian Fail

Fathur Rozi
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *