√ Macam Macam Najis: Mukhaffafah, Mugholadoh, Mutawasitah [lengkap]

Macam Macam Najis

4 min read

Cara Menghilangkan Najis

Termasuk salah satu dari beberapa syarat sahnya sholat adalah suci dari hadats dan najis. Suci dari najis yaitu meliputi orang yang mengerjakan sholat, tempat dan pakaian harus suci dari sesuatu yang dihukumi najis.

Oleh karena itu bila tempat, pakaian atau badan kita terdapat najis maka sebelum mengerjakan sholat najis tersebut harus disucikan terlebih dahulu. Sebelum lebih membahas lebih jauh mengenai tata cara mensucikan najis, berikut kami ulas mengenai pengertian najis.

Pengertian Najis

Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikan. Sedangkan najis menurut syara’ adalah segala sesuatu yang dilarang oleh agama meskipun bila digunakan gampang dan tidak membahayakan juga tidak menjijikan.

Selanjutnya sesuatu yang terpisah atau keluar dari perutnya hewan terbagi menjadi dua golongan. Pertama, sesuatu yang terkumpul dan dicerna di dalam perut seperti sesuatu yang merembes misalnya air liur dan keringat atau sesuatu yang menyamai keduanya, maka hukumnya sesuai dengan hukum hewan tersebut.

Bila hewan tersebut termasuk hewan yang disucikan (kambing, sapi, kerbau, unta, dll) maka hukum dari pada benda rembesan tersebut hukumnya suci. Akan tetapi bila rembesan (ex. Air liur atau keringat) tersebut keluar dari hewan yang dihukumi najis (anjing, babi) maka hukum dari pada rembesan tersebut dihukumi najis.

Kedua, sesuatu yang terdapat di dalam perut dan dicerna seperti air kencing, kotoran (tahi) dan sesuatu yang menyerupai keduanya, maka hukumnya najis. Meskipun barang tersebut keluar dari hewan yang boleh dimakan atau keluar dari hewan yang tidak boleh dimakan sekalipun.

Rosululloh SAW dawuh kepada sahabat Umar Ra.

اِنَّمَا تَغْسِلُ ثَوْبَكَ مِنَ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَالمَذِيِّ وَالْقَيْئِ

Innamaa taghsilu tsaubaka minal bauli wal ghoo-iti wal madziyyi wal qoi-i

“cucilah pakaianmu dari terkena kencing, tahi, madzi dan muntahan.”

Dari kedua pembahasan di atas yang sedikit mengulas tentang najis, maka dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur maka hukumnya najis.

Baik sesuatu yang keluar tersebut merupakan hal yang umum atau sesuatu yang tidak pada biasanya seperti nanah atau darah, maka tetap dihukumi najis.Mani tetap dihukumi suci meskipun keluar dari salah satu jalan dua, baik itu mani manusia ataupun maninya hewan.

Baca Juga: Niat Mandi Wajib

Lalu bagaimana bila semisal seseorang tidak sengaja menelan uang koin lalu uang tersebut keluar melalui jalan belakang. Apakah koin tersebut dihukumi suci atau najis? Koin tersebut hukumnya mutanajis atau benda yang terkena najis, sebab keluar dari salah satu jalan dua.  Adapun bila yang keluar dari salah satu jalan dua (qubul dan dubur) tersebut mani, maka mani tetap dihukumi suci.

Maka dalam kesempatan ini  saya  akan berbagi pengetahuan tentang macam macam najis dan bagaimana sih cara mensucikan najis, sedangkan najis sendiri tergolong menjadi 3 bagian di antaranya yaitu:

3 Macam Macam Najis

  1. Najis Mukhaffafah ( najis ringan ).
  2. Najis Mutawasitah (najis sedang ).
  3. Najis Najis Mugholadoh ( najis berat ).

Najis Mukhaffafah

Najis mukhaffafah yaitu yang bisa diartikan najis ringan seperti halnya kencing anak kecil yang masih minum susu ibu yang bisa di bilang anak yang belum makan apa apa (anak kecil yang berusia kurang dari 2 tahun.

Cara mensucikannya sendiri dengan cara memercikan atu menyiramkan air ke  benda yang terkena najis tersebut sampai bersih.

Najis Mutawasitah

Najis mutawassitah yaitu najis sedang  .ada beberapa contoh najis mutawassithah yaitu  kotoran hewan, darah, nanah,sesuatu yang dikeluarkan pada saat muntah, kotoran hewan, kotoran orang, bangkai, (kecuali manusia ikan dan belalang).

Hadits yang mengenai  ikan dan belalang  di antara ada :

Hadits dari ibnu umar  radhiyallahu ‘ anhuma , Rasulullah  shalallahu ‘ alaihi  wa sallam bersabda :

AhIL’LAT LANA MAYY’TATAANI WADAMAANI FAMMMAL MAYY’TATAANI FALhUUTU WAL JAROODU WA’AMMAD DAMAANI FAL KABIDU WATHLI Haalu.

Artinya :

““Kami dihalalkan dua bangkai dan darah.  Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa”.

sedangkan najis nya kencing manusia dapat dilihat pada hadis Anas di bawah ini :

AN’A A’RO BIY’YAA BAALA FIILMASJIDI FAQOOMA ILAYHI BAKGDUL QOUMI FAQOOLA ROsUULULLAAHI SOLLAALLOHU NGALAIHI WASAL’LAM DANGUUHU WALAATUZU RIMUUHU QOOLA FALAM’MA FARO KHGO DANGAA BIDALWIIM’MIN MAAIN FASOB’BAHU NGALAYYHI.

Artinya : “(suatu saat) seorang arab badui kencing di masjid. lalu sebagian orang ( yakni sahabat ) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “biarkan dan jangan henti-kan (kencing-nya ).”  setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajat-nya , Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.””

Najis Mutawasitah Terbagi Menjadi 2  Yaitu 

Najis hukmiyah

Najis hukmiyah yaitu najis yang sudah tidak nampak bentuk atau rupa dari najis tersebut baik rasa, warna ataupun bau dari najis tersebut sudah tidak ada. Akan tetapi karena tempat tersebut belum disucikan maka tidak dapat dihukumi suci.

Adapun mensucikan najis hukmiyah yaitu dengan cara mengalirkan air di tempat yang awalnya terkena najis tersebut. Missal di halam rumah terdapat kotoran ayam, akan tetapi  kotoran tersebut sudah mengering dan hilang tidak membekas. Maka cara mensucikannya yaitu dengan mengalirkan air di atas tempat yang tadinya terdapat najis.

Najis ‘ainiyah

Najis ‘ainiyah yaitu najis yang masih terdapat warna, rasa dan bau atau dengan kata lain najis ‘ainiyah adalah najis yang masih nampak bentuk atau rupa dari najis tersebut. Cara mensucikannya yaitu dengan cara menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu kemudian dibilas atau dibasuh dengan air secukupnya. Sehingga hilang rasa, warna dan baunya.

Akan tetapi apabila setelah membasuh tempat yang terkena najis tersebut masih terdapat salah satu sifat maka belum bisa dikatakan suci. Begitu pula misalnya rasa dan bau sudah hilang akan tetapi warna masih ada maka masih dikatakan najis.

Akan tetapi, contoh darah yang menempel pada pakaian setelah di basu rasa dan ba sudah hilang akan tetapi warna dari darah tersebut belum hilang, maka dibasuh hingga tiga kali apabla tetap belum hilang maka dihukumi suci. Sebab sulitnya menghilangkan warna tersebut.

Begitu pula seandainya yang masih menempel adalah baunya. Rasa dan warna sudah hilang akan tetapi masih terdapat bau seperti pakaian yang terkena arak. Meski sudah di basuh beberapa kali bis jadi bau arak tersebut masih menempel. Maka apabila sudah dibasuh sampai tiga kali tetapi masih terdapat bau maka dapat dihukumi suci.

Ada hal yang penting untuk diperhatikan berkaitan dengan tata cara membasuh pakaian atau kain yang terkena benda najis. Cara mensucikan pakaian atau kain yang terkena benda najis yaitu dengan cara mengalirkan air ke pakaian atau kain yang terkena najis. Tidak cukup apabila hanya direndam di dalam ember.

Mensucikan pakaian dengan cara merendam di dalam ember yang volume airnya kurang dari dua kulah tidak dibenarkan. Sebab hal itu malah justru akan membuat air di dalam ember tersbebut menjadi air mutanajis. Sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Adapun ukuran kulah yang masuk dalam ukuran dua kulah adalah kulah dengan ukuran minimal panjang kali lebar kali tinggi yaitu enam puluh cm(60 cm).

Najis Mugholadoh

Najis muholadoh yaitu najis yang tergolong berat di mana contohnya  anjing , babi , air liur anjing, air liur babi dan sejenisnya. Dari abu hurairah , beliau berkata bahwa  Rasulullahu’alaihi wasallam  bersabda:

TUHUURU INAAI AhADIKUM IDZA WALAKGHO FIIIHIL KALBU ANYY’YAGH SILAKA WABNGA MARROOTIIN AUWLAA HUNNA BITUROBI

Artinya“cara mensucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah di cucikan sebanyak tujuh kali dan awal nya dengan tanah.”

Untuk najis muholadoh ini sangat tinggi tingkatan-nya  sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci, caranya  harus dicuci h kali dan dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah(debu).

Demikianlah pembahasan yang kita sajikan mengenai tata cara mensucikan najis atau mensucikan benda yang terkena najis. Belajarlah meskipun pahit karena bila kita tidak tahan dengan lelahnya belajar maka kita harus kuat menelan pahitnya kebodohan seumur hidup. Begitulah imam syafi’i menuliskan dalam syairnya karangan beliau.

Semoga kita senantiasa diberi kesemangatan oleh Alloh SWT untuk selalu belajar, belajar dan belajar. Selalu rendah hati ketika belajar adalah salah satu kunci sukses untuk meraih ilmu yang bermanfaat. Semoga kita semua diberi ilmu yang barokah, manfaat dunia dan akhirat. Amin. Akhirul kalam wassalamu’alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Doa Khitan

Fathur Rozi
1 min read

Cerita Anak Islam

Fathur Rozi
2 min read

Pengertian Fail

Fathur Rozi
1 min read

One Reply to “Macam Macam Najis”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *