Pengertian Kalam – Nyamankubro

Pengertian Kalam

1 min read

Assalamualaikum warahmtullahi wabarakatuh

Salah satu ilmu yang paling pokok dalam mempelajari bahasa arab adalah ilmu nahwu dan sharaf. Dalam bahasa Indonesia kita mempelajari ilmu linguistik atau EYD 9 ejaan yang disempurnakan) guna menyusun kalimat yang sesuai dengan kaidah bahasa indonesia.

Dalam bahasa inggris juga terdapat grammer yang digunakan untuk dapat memahami tata bahasa inggris. Begitu pula dalam bahasa arab, terdapat salah satu ilmu yang digunakan untuk memahami bahasa arab yaitu ilmu nahwu.

Sebelum belajar lebih dalam lagi mari kita simak beberapa istilah dalam ilmu bahasa arab seperti yang akan kita bahas di bawah ini;

Pengertian Kalam

Pelajaran pertama yang akan kita tulis di sini adalah pengertian dari kalimat menurut kaidah bahasa arab. Kalimat dalam bahasa arab kadang disebut dengan istilah jumlah mufidah dan kadang dengan sebutan kalam, ahli nahwu (Imam As Shonhaji) mengatakan tentang kalam sebagai berikut:

بِالْوضْ عِ الْكَلَامُ هُوَاللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيدُ ِ

“ Kalam (dalam bahasa Indonesia disebut dengan kalimat) adalah lafadz yang tersusun yang punya pengertian sempurna dengan di sengaja dan menggunakan bahasa arab “ Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa suatu ungkapan akan bisa disebut sebagai kalam apabila memenuhi 4 syarat :

  1. Lafadz.

Artinya suatu kalam itu harus ada lafadz, dan yang dimaksud dengan lafadz adalah suara yang mengandung huruf hijaiyyah sehingga bisa ditulis dengan huruf hijaiyyah, misal lafadz زَیْد dia mengandung huruf ي , ز dan . د. Apabila ada suara tapi dia tidak bisa ditulis dengan huruf hijaiyyah seperti suara burung, suara bedug, gitar, dan yang semacamnya, maka dia tak bisa dikatakan sebagai lafadz.

  1. Murakkab/Tersusun

Artinya setelah ada lafadz, maka lafadz itu harus disusun, minimal tersusun dari 2 kata , misal : قَامَ زَيْدٌ (zaid telah berdiri), زَ يْدٌ ق ا ئِمٌ (zaid orang yang berdiri)

  1. Mufid/Punya Pengertian Sempurna

Maksudnya adalah bahwa suatu ungkapan itu akan dikatakan sebagai kalam apabila ungkapannya itu bisa difahami oleh kedua belah, baik yang berbicara ataupun yang mendengarkan, misal : قام زيد . Apabila ada ungkapan tersusun dari beberapa kata tapi maksudnya tidak bisa difahami oleh yang mendengar maka tidak bisa disebut sebagai kalam, misal : إِنْ قام زید (jika zaid berdiri), dan itu akan menjadi kalam apabila disebutkan lanjutannya misal : قام محمد (Muhammad juga berdiri), sehingga menjadi : إن قام زید قام محمد (jika zaid berdiri, maka muhammad juga berdiri)

  1. Bil Wadh’i/Dengan Disengaja Dan Menggunakan Bahasa Arab

Sehingga ucapannya orang gila, orang mabuk, orang mengigau, orang lupa, itu bukan kalimat/kalam karena dalam keadaan tidak sadar/tidak dalam keadaan sengaja. Demikian pula ucapannya orang ‘ajam seperti orang Indonesia, inggris, cina, dan sebagainya yang tidak pakai bahasa arab maka itu juga bukan kalam.

Nah itulah pembahasan mengenai kalam menurut ilmu nahwu, artinya kalimat atau ucapan atau kalam itu tidak bisa hanya asal bunyi saja melainkan harus mengandung keempat unsur di atas. Maka omongan seseorang yang tidak mengandung unsur diatas tidak bisa dikatakan sebagai kalam atau kalimat yang dianggap mengandung maksud.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat menjadi awal yang baik bagi siapa saja yang ingin belajar mendalami ilmu bahasa arab. Semoga kita semua diberi jalan yang mudah dan diridhai oleh Allah SWT. aim ya rabbal ‘alamin.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Contoh Fi’il

Fathur Rozi
2 min read

Pengertian Na’at

Fathur Rozi
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *