Assalamualaikumwarahmatullahi wabarakatuh
Umat muslim tentunya sering mendengar kata-kata ijtihad atau ijtihadnya para ulama. Nah kata-kata tersebut sebenarnya apa sih? Mari kita simak pembahasan berikut ini untuk mengetahui arti dari kata ijtihad tersebut.
Pengertian Ijtihad
Arti “ijtihad” menurut bahasa adalah mengeluarkan tenaga atau kemampuan. Ijtihad ialah mengeluarkan segala tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.
Syarat Menjadi Mujtahid
Syarat untuk menjadi seorang Mujtahid ada empat syarat yang harus dipenuhi, pertama, menguasai bahasa Arab, seperti ilmu nahwu, sharaf dan balaghahnya, hal ini karena Al-Qur’an dan Hadis menggunakan bahasa Arab. Tentu tidak mungkin orang akan memahami Al-Qur’an dan Hadis tanpa menguasai bahasa Arab.
Kedua, menguasai dan memahami Al-Qur’an secara keseluruhan, bila tidak ia akan menarik suatu hukum dari satu ayat yang bertentangan dengan ayat lain. Contohnya, do’a terhadap orang mati.
Doa terhadap orang yang telah meninggal menurut sebagian golongan ialah tidak berguna. Golongan-golongan yang menyatakan bahwa berdo’a kepada orang mati, bersedekah dan membaca Al-Qur’an tidak berguna menggunakan dalil.
وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى
Artinya: “Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah ia kerjakan.” (An-Najm: 39)
Akan tetapi hal tersebut tentu bertentangan dengan banyak ayat yang menyuruh kita mendo’akan orang mati. Dalam ayat lain disebutkan:
اَلَّذِيْنَ جَاءُوْا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَلاِخْوَانِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمنِ
Artinya: “Orang-orang yang datang setelah mereka berkata, yang Allah ampunilah kami dan saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (Al-Hasyr: 10)
Selain syarat harus mengetahui al-Qur’an secara keseluruhan, juga termasuk mengetahui ayat yang berlaku umum atau ‘aam (عام) dan yang khusus atau khas (خاص); yang mutlak (tanpa kecuali) dan yang muqayyad (yang terbatas); yang nasikh (hukum yang mengganti) dan yang mansyukh (hukum yang diganti); dan asbaabun nuzul atau sebab turunnya ayat untuk membantu dalam memahami ayat tersebut.
Ketiga, menguasai Hadits Rasulullah, baik dari segi riwayat hadis untuk dapat membedakan antara hadis yang shahih dan yang dhaif. Hal ini dikarenakan yang berhak pertama kali untuk menjelaskan Al-Qur’an adalah Rasulullah saw.
Maka apabila seorang mujtahid tidak menguasai hadis, dikhawatirkan ia akan menarik kesimpulan suatu hukum namun bertentangan dengan hadist yang shahih, tentu ijtihad tersebut tidak dapat dibenarkan atau bathil.
وَأَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيِهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “Kami turunkan kepada engkau peringatan (Al-Qur’an) supaya engkau terangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka mudah-mudahan mereka memikirkan.” (An-Nahl: 44)
وَمَاءَ اتَكُمُ الرَّسُوْلَ فَخُذُوْهُ وَمَانَهَكُمْ عَنْهُ فَانْتَهَوْا وَاتَّقُوْااللهَ اِنَّ الله شَدِيْدُ اْلعِقَابِ
Artinya: “Dan apa yang Rasul berikan kepadamu hendaklah kamu ambil, dan apa yang Rasul larang kepadamu hendaklah kamu hentikan, dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah keras siksa-Nya.” (Al-Hasyr: 7)
Keempat, mengetahui Ijma’ atau kesepakatan hukum Para Sahabat. Agar kita dalam menentukan hukum tidak bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh para sahabat. Sebab merekalah yang lebih mengetahui tentang syariat Islam.
Kelima, Mengetahui adat dan kebiasaan manusia. Adat kebiasaan bisa dijadikan hukum ( العادة محكمه ) selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah.
Ijtihad pada zaman Nabi saw. tidak diperlukan, sebab apabila sahabat mempunyai persoalan langsung ditanyakan kepada Nabi dan Nabi langsung menjawab. Ijtihad diperlukan setelah Nabi wafat disebabkan karena permasalahan selalu berkembang.
Sejak abad II dan III Hijriyah permasalahan hukum Islam telah mulai perumusan hukum, diantaranya hasil dari Imam Madzhab yang empat, baik dalam ibadah maupun mu’amalah. Dan telah diletakkan pula qaidah-qaidah Ushul Fiqih yang mampu memecahkan segala permasalahan yang muncul.
Baca Juga: Artikel Penjelasan tentang Ijma
Demikianlah sebagaimana yang disampaikan oleh KH A Nuril Huda Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama pada situs NUonline.or.id.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh