Munakahat – Nyamankubro

Munakahat

1 min read

Assalamualaikum wr.wb

Bismillahirrahmanirrahim, Sahabat, perasaan cinta seseorang laki-laki kepada perempuan dan begitu pula sebaliknya merupakan perasaan manusiawi yang bersumber dari fitrah manusia. Allah telah menakdirkan adanya ketertarikan makhluk hidup kepada lawan jenisnya ketika telah mencapai kematangan pikiran dan fisik. Oleh karena itu , perasaan cinta kepada lawan jenis bukanlah sebuah dosa dalam kacamata islam.

Islam adalah agama  fitrah, sehingga tidak membelenggu perasaan cinta manusia kepada lawan jenis. Akan tetapi islam memerintah manusia untuk menjaga perasaan cinta itu, merawat dan melindunginya dari segala perbuatan yang kotor dan hina. Oleh karena itu, islam menetapkan institusi pernikahan untuk memelihara kesucian cinta dua anak manusia yang berlawanan jenis.

Kita semua telah tahu bahwa melaksanakan setiap perintah Allah pasti memberikan sejumlah pahala. Begitu juga dalam pernikahan. Allah memberikan pahala dua jenis manusia yang diikat dalam tali pernikahan bagaikan pakaian yang melekat pada tubuh pemakainya. Sebagai pakaian, antara baju dan pemakai tentu saling melengkapi dan saling membutuhkan . manusia tidak akan sempurna tanpa pakaian, maka begitu juga seorang suami tidak akan sempurna tanpa istrinya.

 

Baca Juga: Doa Malam Pertama

 

Bentuk hubungan saling melengkapi itu ada dalam perkawinan. Tanpa ada perkawinan, tidak akan pernah ada proses saling melengkapi antara laki-laki dan perempuan. Dalam Q.S ar-Rum;30;21 dijelaskan bahwa ketenangan jiwa akan terwujud setelah adanya istri disamping suami. Sedangkan yang disebut istri dalam islam adalah seorang perempuan yang menikah dengan seorang pria. Tanpa pernikahan, tak akan pernah ada ketenangan jiwa walaupun hasrat biologis terpenuhi. Ini sekali lagi membuktikan bahwa tujuan pernikahan tidak hanya sekedar menyalurkan hasrat biologis.

Hukum Pernikahan

Hukum dasar pernikahan adalah sunnah. Hukum ini berlaku pada semua orang, baik laki-laki maupun perempuan. Yang telah memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun pesikologis. Adapun pengertian mampu secara material adalah bahwa seorang laki-laki mampu memberi mahar yang layak, menafkahi istrinya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sebagaimana hukum islam yang lain, hukum sunah bisa berubah statusnya berdasarkan kondisi tertentu. Nikah hukumnya bisa menjadi wajib apabila seseorang bernadzar untuk menikah. Hukumnya juga menjadi wajib ketika seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan dikhwatirkan terjerumus dalam perbuatan zina apabila tidak menikah. Beda halnya dengan seseorang yang memiliki hasrat untuk melakukan hubungan seksual namun belum memiliki kemampuan untuk menikah, maka lebih utama dia tidak menikah selama masih mampu menahan diri dari perbuatan nista.

Rukun Nikah

  • Adanya wali mempelai laki-laki dan perempuan
  • Wali
  • Dua orang saksi
  • Mahar
  • Ijab-qabul(serah-terima)

Hak dan Kewajiban Suami Istri

  • Hak suami isteri secara bersama ;
  • Suami istri hendaknya saling menumbuhkan suasana wadah warrahmah
  • Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangan
  • Hendaknya menghiasi pergaulan yang harmonis
  • Hendaknya saling menasehati kebaikan
  • Hak Isteri Sekaligus Menjadi Kewajiban Istri di antaranya :
  • Menaati suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syari’at
  • Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya
  • Tinggal di kediaman yang disediakan suami
  • Menggauli suami dengan baik
  • Hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya
  • Wajib menjaga harta suami dengan sebaik-baiknya
  • Hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik dihadapan suami.
  • Wajib menjaga kehormatan suami.
  • Hak Suami Sekaligus Kewajiban Suami
  • Memberi nafkah sandang pangan papan
  • Menggaulinya dengan baik
  • Jika istri tidak taat, maka harus memberinya nasehat
  • Memperlakukan istri dengan baik
  • Dilarang berlaku kasar pada istri
  • Wajib memberikan pengertian,bimbingan agama, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah Swt.
  • Tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun.

Beberapa penjelasan mengenai munakahat diatas semoga kita bisa mengambil makna dari apa yang kita baca dan fahami.Wassalamu’alaikum wr.wb

 

Doa Khitan

Fathur Rozi
1 min read

Cerita Anak Islam

Fathur Rozi
2 min read

Pengertian Fail

Fathur Rozi
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *