Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh
Sebagai umat muslim tentunya sering mendengar kata “haram”. Sering juga mendengar kata “makruh”. Akan tetapi ada beberapa kata yang agak asing bagi sebagian orang, yaitu kata makruh tahrim atau karahatut tahrim, makruh tanzih atau karahatut tanzih, dan khilaful aula yang ada dalam pembahasan fiqih.
Lantas apa pengertian dari masing-masing secara umum? semua istilah ini merujuk pada perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Syekhul Islam Ibrahim Al-Baijuri menerangkan ketiga istilah ini. Dimulai dari makruh tahrim dan makruh tanzih:
Penjelasan Arti Makruh
Perbedaan antara karahatut tahrim dan karahatut tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa.
Pada keterangan yang lain Syekh Ibrahim Al-Baijuri juga menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa. Hanya saja maksud dari seseorang berdosa disini, ialah meskipun menurut salah satu pendapat ulama, karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak.
Contoh Perbuatan Makruh
Perbuatan yang hukumnya makruh tanzih ialah perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab, yaitu memulai sesuatu dengan sesuatu serba kiri, minum sambil berdiri, mengipasi makanan yang masih panas, atau meninggalkan amalan yang dianjurkan, untuk menyebut sejumlah contoh perbuatan makruh tanzih.
Baca Juga: Artikel Penjelasan Hukum Taklifi
Perbuatan makruh tanzih ini yang juga kemudian diistilahkan oleh ulama fiqih sebagai perbuatan khilaful aula, yaitu perbuatan menyalahi yang utama atau yang afdhal. Sedangkan makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir.
Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan shalat sunnah mutlak setelah shalat Subuh dan Shalat Ashar sebagai contoh makruh tahrim atau karahah tahrim. Al-Baijuri menyebutkan sebuah riwayat Imam Muslim yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW melarang sejumlah shahabatnya untuk shalat di tiga waktu, salah satunya adalah shalat setelah shalat Subuh.
Jadi, shalat sunnah mutlak, yaitu shalat sunnah atau shalat tanpa sebab tertentu setelah shalat Subuh atau shalat Ashar termasuk ke dalam kategori makruh tahrim sebagaimana riwayat Imam Muslim.
Pandangan ini dipegang oleh Madzhab Syafi’i. Al-Baijuri terakhir menjelaskan perbedaan makruh tahrim dan haram. Ketika menemukan kata “makruh tahrim” dan kata “haram”, maka kita perlu mengingat bahwa orang yang melakukan perbuatan makruh tahrim dan perbuatan haram akan terkena dosa.
والفرق بين كراهة التحريم والحرام مع أن كلا يقتضي الإثم أن كراهة التحريم ما ثبتت بدليل يحتمل التأويل والحرام ما ثبت بدليل قطعي لا يحتمل التأويل من كتاب أو سنة أو إجماع أو قياس
Artinya, “Perbedaan antara makruh tahrim dan haram–sekalipun keduanya menuntut dosa–adalah makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang didasarkan pada dalil yang mengandung ta’wil. Sedangkan haram adalah perbuatan terlarang yang didasarkan pada dalil qath‘i yang tidak mengandung kemungkinan penakwilan baik dalil Al-Qur‘an, sunnah, ijmak, atau qiyas,”
Perbedaan Makruh Tahrim Dan Haram
Dari penjelasan Al-Baijuri, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa perbedaan antara makruh tahrim dan haram ialah karakter sumber dalilnya. Bila larangan atas sebuah perbuatan datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka perbuatan terlarang itu termasuk makruh tahrim.
Tetapi bila larangan mengenai sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak dapat ditakwil, maka perbuatan terlarang tersebut termasuk haram. Contohnya perbuatan haram ialah minum khamar, perjudian, perzinaan, praktik riba, pembunuhan, dan perbuatan yang lainnya yang sudah jelas diharamkan.
Baca Juga: Artikel Arti Muamalah
Demikianlah pembahasan yang kami sampaikan, wabillahi taufik wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh